Kasus video porno sudah selayaknya harus diungkap agar tdak menjerumuskan generasi muda kedalam pergaulan seks bebas.
Lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memperketat pengawasan terhadap warung internet untuk memastikan pengelolanya menutup akses terhadap situs pornografi serta menindak tegas pihak yang melakukan pelanggaran.
"Beberapa negara seperti China, Malaysia, Myanmar, dan Singapura berhasil memblokir situs-situs pornografi, karena itu kami yakin Kominfo bisa melakukan hal yang sama. Atau upaya apapun juga supaya anak-anak tidak bisa terpapar materi-materi semacam itu," kata Hadi.
Hadi meminta aparat kepolisian segera menyelesaikan penanganan peredaran materi pornografi yang baru-baru ini terjadi, menangkap pelaku dan pengedarnya serta memberikan hukuman setimpal sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam peraturan yang berlaku yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana, undang-undang antipornografi, serta undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memperketat pengawasan terhadap warung internet untuk memastikan pengelolanya menutup akses terhadap situs pornografi serta menindak tegas pihak yang melakukan pelanggaran.
"Beberapa negara seperti China, Malaysia, Myanmar, dan Singapura berhasil memblokir situs-situs pornografi, karena itu kami yakin Kominfo bisa melakukan hal yang sama. Atau upaya apapun juga supaya anak-anak tidak bisa terpapar materi-materi semacam itu," kata Hadi.
Hadi meminta aparat kepolisian segera menyelesaikan penanganan peredaran materi pornografi yang baru-baru ini terjadi, menangkap pelaku dan pengedarnya serta memberikan hukuman setimpal sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam peraturan yang berlaku yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana, undang-undang antipornografi, serta undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
0 comments:
Post a Comment